PT Equityworld Futures Semarang – Sri Mulyani resmi Naikkan Pajak Kripto, Berlaku Mulai Agustus 2025
PT Equityworld Futures Semarang – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto sebesar 0,21 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. PPh Pasal 22 bersifat final ini dikenakan atas penghasilan yang diterima penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), serta penambang kripto. Tarif tersebut mengalami kenaikan dari kebijakan sebelumnya yang berkisar antara 0,1 hingga 0,2 persen. Selain PPh, PMK ini juga mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penghasilan yang diterima penambang kripto. Besaran PPN ditetapkan sebesar 20 persen dikalikan 11/12 dari tarif PPN normal, dan dikenakan atas nilai penggantian aset kripto, termasuk yang diperoleh melalui mekanisme block reward. Pasal 12 PMK menyebutkan bahwa PPMSE wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh final terseb...